Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Rejang Lebong tentang Penghapusan Piutang Rekening Air PDAM Tirta Rejang Lebong, bertempat di Ruang Rapat Divisi, Rabu (15/10/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, Kepala Dinas Kesbangpol/Plt. Direktur PDAM Tirta Rejang Lebong, Pranoto Majid, Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, serta pejabat struktural dan fungsional PDAM Tirta Rejang Lebong. Turut hadir pula Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu: Hero Herlambang, Imiastuti, Aulia Sulistira, dan Nurbaiti.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek substantif dan teknis penyusunan rancangan peraturan. Ranperbup ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar dilakukan penghapusbukuan piutang pelanggan tertunggak tanpa menghilangkan hak tagih PDAM terhadap pelanggan bersangkutan.
Selain itu, rapat juga menyepakati untuk mencabut Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021, serta menambahkan materi muatan baru mengenai denda, penagihan, dan penghapusbukuan piutang yang tidak tertagih dalam jangka waktu tertentu.
Penyusunan ulang Ranperbup ini diharapkan mampu menjadi solusi penertiban neraca keuangan PDAM sekaligus mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Perubahan judul dan ruang lingkup materi ini penting untuk memperkuat landasan hukum serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan daerah,” ujar salah satu perancang peraturan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Selanjutnya, Ranperbup akan masuk tahap pengharmonisasian ulang setelah rancangan final disusun oleh pihak pemrakarsa. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan mengajukan kembali permohonan harmonisasi karena adanya perubahan substansi dan lewatnya masa tenggang pengharmonisasian sebelumnya.
Dengan terlaksananya rapat ini, Kanwil Kemenkum Bengkulu terus menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan berdaya guna bagi masyarakat.
