Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama melaporkan proses penerjemahan Al Quran ke dalam bahasa Makassar dialek Lakiung yang diinisiasi Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) akan memasuki tahap uji publik.
Kepala Pusat PBAL2K Kemenag, M. Sidik Sisdiyanto menegaskan penerjemahan Al Quran ke dalam bahasa daerah merupakan langkah penting dalam upaya menghidupkan denyut nadi Al Quran dalam bahasa lokal.
"Terjemahan Al Quran ke dalam bahasa daerah diharapkan dapat menyampaikan nilai-nilai moral dan akhlak dengan lebih dekat kepada masyarakat," ujar Sidik di Jakarta, Jumat.
Sidik menekankan validasi terjemahan tidak hanya berfokus pada ketepatan makna, tetapi juga pada rasa bahasa dan kekuatan dakwah.
"Agar Al Quran tidak hanya menjadi teks berbahasa asing, tetapi menjadi sahabat dalam bahasa ibu yang menguatkan identitas keislaman yang rahmatan lil alamin," katanya.
Sidik menegaskan pada uji publik nanti menjadi tanggung jawab akademis bersama sekaligus bagian dari semarak literasi keagamaan yang sedang digaungkan.
