Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengucurkan bantuan program bedah rumah tidak layak huni sebanyak 143 unit tersebar dalam sembilan kecamatan di wilayah itu.
"Saat ini pengerjaannya sedang dalam proses seperti pemasangan pondasi dan ada juga sudah melakukan pemasangan batu bata. Material bangunan untuk 143 unit rumah yang mendapat bantuan program bedah rumah ini semuanya sudah dikirimkan ke lapangan," kata Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas PUPR Rejang Lebong Luhur Budi Santoso di Rejang Lebong, Jumat.
Dijelaskan Luhur, program bedah rumah tersebut berupa dikemas dalam program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun anggaran 2025, di mana anggaran yang sudah disiapkan dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 sebesar Rp2,86 miliar.
"Bantuan akan diberikan kepada setiap penerima sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta upah tukang. Bantuan ini sifatnya stimulan sehingga akan timbul swadaya dalam pengerjaannya," terang dia.
Menurut dia, rumah yang akan dibangun dalam program itu adalah rumah sederhana type 36 atau ukuran 6 x 6 meter yang akan dilengkapi dengan kamar mandi, WC serta kamar tidur.
Program bedah rumah itu sendiri sudah berjalan sejak Agustus lalu dan ditargetkan akhir November nanti sudah selesai sehingga bisa ditempati oleh penerima manfaat yang sebelumnya pada tahun 2024 lalu sudah dijanjikan mendapat bantuan ini namun belum bisa dilaksanakan karena ada permasalahan sehingga baru bisa dilaksanakan 2025 ini.
"Tahun ini kita masih menyelesaikan bantuan yang tertunda pada tahun lalu, karena masyarakat ada yang menunggu-nunggu sehingga akan kita selesaikan, kemudian masyarakat yang sudah mendapatkan SK pada 2024 akan kita selesaikan. Untuk yang baru kalau ada slot tambahan dan sesuai arahan bupati serta anggarannya ada maka diberikan," tegasnya.
Sementara itu usulan bantuan program serupa tahun depan, tambah dia, sudah ada 220 unit lagi yang merupakan usulan yang tertunda pada tahun 2024 lalu. Program bedah rumah ini hanya bisa mereka lakukan melalui APBD, karena usulan melalui dana DAK belum ada menu di pengusulannya.
"Penerima bantuan ini adalah mereka yang memiliki rumah dan tanah sendiri, dan itu hanya satu-satunya. Sedangkan untuk desainnya mengikuti sesuai keinginan penerima bantuan, namun harus sesuai acuan 36 meter persegi atau ukuran 6x6, kalau lebih besar biayanya juga akan lebih besar," demikian Luhur Budi Santoso.
