Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat Andi Roslinsyah terkait dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur permukiman kumuh Kota Bengkulu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi di Bengkulu, Rabu, mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu.
"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali, hal ini yang menjadi pertimbangan penyidik," kata dia.
Sementara itu, Andi sendiri mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus hukum yang menjeratnya.
"Sebagai warga negara yang baik, kita ikuti saja. Ada 20 pertanyaan saat pemeriksaan, seputar kepala dinas," ucap Andi.
Andi merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan infrastruktur permukiman kumuh Kota Bengkulu tahun anggaran 2016. Dia juga tersangka ketiga yang ditahan selain Rosmen dan Arbani.
Empat tersangka lainnya yakni Arbani sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya Rosmen selaku Direktur PT Vikri Abadi, Ansori konsultan pengawas, dan Indra Syafri Konsultan pengawas lapangan PT. Kencana.
PT. Vikri Abadi grup juga ditetapkan sebagai tersangka koorporasi dari kasus korupsi tindak pidana pencucian uang (TTPU) pembangunan jalan kumuh di Kecamatan Teluk Segara dan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu itu.
Lima tersangka yang ditetapkan ini dinilai telah melanggar pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka berdasarkan hasil audit telah merugikan negara senilai Rp3,2 miliar dari nilai proyek sebesar Rp11 miliar berasal dari APBN melalui kegiatan P2BL Bidang Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.***2***
Kejati Menahan Mantan Kepala Dinas PU Bengkulu
Rabu, 2 Agustus 2017 22:00 WIB 6965