Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan dirinya telah menurunkan tim dari kantor wilayah Bali untuk memantau perkembangan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan.
“Saya sudah perintahkan staf saya di Bali untuk cek … tiga hari lalu saya sudah perintahkan,” kata Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan saat ini Kantor Wilayah Kementerian HAM Bali tengah melakukan pemantauan. Oleh sebab itu, Pigai menyebut pihaknya belum mengambil keputusan terkait tindakan lanjutan yang bakal dilakukan.
“Saya tunggu laporan dari kanwil di Bali dulu,” tuturnya.
Meskipun begitu, Menteri Pigai memastikan bahwa kasus tersebut menjadi atensi Kementerian HAM.
Dia menekankan, perundungan maupun tindak kekerasan lainnya tidak boleh terjadi di mana pun, terlebih di ranah kampus.
“Dunia akademik itu adalah dunia [yang] bersih dari berbagai tindakan bullying (perundungan), tindakan kekerasan, tindakan kejahatan, tindakan penganiayaan. Karena itu, harus disingkirkan, nanti kita minta kepolisian,” ucapnya.
Pigai menambahkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, Kementerian HAM akan meminta aparat kepolisan menghukum pihak-pihak yang terlibat.
“Tidak boleh biarkan bully itu berlangsung,” dia menegaskan.

Kampus ruang aman untuk semua
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa perguruan tinggi harus bisa menjadi ruang aman untuk semua orang.
Hal tersebut diungkapkannya dalam menanggapi kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) bernama Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan rekan-rekannya.
"Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini," kata Brian melalui keterangan di Jakarta, Senin.
Mendiktisaintek menekankan terdapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Ia menyebut pihaknya melalui Inspektorat Jenderal saat ini menjalankan Kampanye Nasional PPKPT. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh kampus di Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Brian menegaskan Satgas PPKPT memiliki fungsi untuk:menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan, investigasi, dan pendampingan korban, memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban, serta memperkuat relasi yang sehat, setara, dan berintegritas di antara seluruh warga kampus.
"Mekanisme pelaporan kasus kekerasan dapat dilakukan oleh korban maupun saksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan kampus masing-masing atau ke Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek," ujarnya.
Mendiktisaintek juga mengembangkan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap (Sahabat) di sahabat.kemdiktisaintek.go.id, yang menjadi ruang aman untuk edukasi, konsultasi, dan komunikasi terkait pencegahan kekerasan di perguruan tinggi.
Sivitas akademika juga dapat melaporkan tindak kekerasan di kampus melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di laman lapor.go.id. Laporan yang masuk akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk perguruan tinggi di bawah Kemdiktisaintek.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kemdiktisaintek berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, agar mahasiswa dapat belajar, tumbuh, dan berprestasi tanpa rasa takut.

