Jakarta (ANTARA) - Para terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yaitu pesohor Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) meminta dihadirkan secara langsung pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni pada saat sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus, Kamis.
Ammar Zoni mengatakan bahwa sudah pernah menjalani sidang secara daring dan hasilnya tidak sesuai dengan apa yang semestinya.
Untuk itu, Ammar Zoni meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat menghadirkan dirinya dan kawan-kawan di PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Ammar Zoni dan 5 napi "high risk" lainnya dipindahkan ke Nusakambangan
Baca juga: Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025
Ammar Zoni mengaku akan membeberkan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Majelis Hakim.
"Semua sepakat untuk bisa 'offline' (luring). Kami akan memberikan apa pun, karena kalau di PN maka akan kami buka semua," ujarnya.
Ammar Zoni mengaku bahwa pemberitaan terhadap dirinya semua tidak sesuai fakta dan untuk itu dia berharap bisa memulihkan nama besarnya.
"Karena menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara 'offline', agar semua bisa melihat," katanya.
