Kota Bengkulu (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio memperingatkan langkah Israel untuk mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat, Palestina, dapat mengancam kesepakatan gencatan senjata Gaza yang diusulkan oleh Presiden Donald Trump. Peringatan itu disampaikan Rubio pada Rabu (22/10) menjelang keberangkatannya ke Israel, di tengah meningkatnya ketegangan diplomatik antara Washington dan Tel Aviv.
“Saya pikir presiden memastikan bahwa itu bukan sesuatu yang dapat kami dukung saat ini. Dan kami pikir itu bahkan mengancam kesepakatan damai,” kata Rubio kepada wartawan dikutip Anadolu.
Ia mengatakan langkah aneksasi tersebut berpotensi merusak proses perdamaian yang sedang diupayakan oleh pemerintahan Trump. Rubio menambahkan soal Israel yang akan merebut Tepi Barat, “Mereka adalah demokrasi. Mereka akan mendapatkan suara mereka. Orang-orang akan mengambil posisi ini. Tetapi pada saat ini, kami pikir itu mungkin kontraproduktif.”
Pernyataan Rubio datang setelah parlemen Israel, atau Knesset, menyetujui dua rancangan undang-undang terkait aneksasi dalam pembacaan awal pada hari yang sama. Meskipun masih harus melalui tiga tahap pembacaan lagi sebelum menjadi undang-undang, langkah ini sudah menimbulkan kekhawatiran luas yang menjadi dasar hukum aneksasi Tepi Barat.
Pemungutan suara tersebut dilakukan di tengah penolakan Presiden Trump, yang bulan lalu secara tegas menyatakan tidak akan mengizinkan Israel mencaplok wilayah Tepi Barat. Keputusan parlemen juga bertepatan dengan kunjungan Wakil Presiden JD Vance ke Israel dalam rangka memperkuat upaya diplomatik AS untuk mempertahankan gencatan senjata Gaza yang mulai berlaku pada 10 Oktober lalu.
Langkah aneksasi Tepi Barat dikhawatirkan akan mengakhiri peluang penerapan solusi dua negara yang selama ini menjadi dasar negosiasi perdamaian Palestina–Israel sebagaimana diatur dalam resolusi PBB. Serangan militer Israel yang meningkat sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 1.056 warga Palestina, melukai 10.300 orang, dan menahan lebih dari 20.000 lainnya, menurut data otoritas Palestina.
Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional bahkan menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman Zionis di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.
Kesepakatan gencatan senjata Gaza sendiri merupakan hasil perundingan panjang antara Israel dan Hamas, berdasarkan rencana 20 poin yang disusun oleh Trump.
Fase pertama dari kesepakatan itu mencakup pembebasan sandera Israel dengan imbalan tahanan Palestina, pembangunan kembali Gaza, serta pembentukan mekanisme pemerintahan baru tanpa keterlibatan Hamas. Namun, dengan langkah aneksasi yang dilakukan Israel, masa depan rencana damai tersebut kini dipertaruhkan.
