Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi penyalahgunaan dana desa di daerah itu sekitar Rp50 juta.
"Kerugiannya sekitar Rp50 juta atau sama dengan denda yang harus dibayar oleh dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Sabtu.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah memvonis dua terdakwa korupsi dana desa di Kabupaten Mukomuko dengan hukuman setahun empat bulan penjara atau lebih ringan dua bulan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain hukum penjara selama setahun empat bulan juga denda sebesar Rp50 juta yang harus dibayar oleh terdakwa korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut.
Ia menyebutkan, sanksi denda terhadap terdakwa ini sama dengan besarnya dengan kerugian negara akibat kasus ini, yakni sekitar Rp50 juta.
Ia menerangkan, ada dua indikasi korupsi dana desa tersebut, yakni pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan penyalahgunaan dana pendapatan asli desa.
Ia menjelaskan yang dimaksud SPJ fiktif dalam kasus korupsi ini, yakni pembuatan SPJ pembelian barang menggunakan dana desa tetapi barangnya tidak ada.
Selain itu, katanya, pendapatan asli desa tidak disetorkan oleh oknum tersangka tetapi diduga "dimakan" sendiri. ***2**
Kerugian Akibat Korupsi Dana Desa Rp50 Juta
Minggu, 6 Agustus 2017 0:31 WIB 1601