Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah kantor Bea Cukai pada Rabu (22/10) terkait dugaan korupsi POME (Palm Oil Mill Effluent).
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.
Adapun terkait lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya.
Ia menyebut kasus korupsi yang menjadi pokok penggeledahan adalah kasus dugaan korupsi ekspor POME sekitar tahun 2022.
Namun, ia tidak menjelaskan duduk perkara korupsi ini lantaran masih belum bisa dibuka ke publik.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum dan juga dalam rangka mencapai apa yang ingin kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ucapnya.
