Penajam Paser Utara (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) sedikitnya menemukan 4.000 hektare tambang tanpa izin di kawasan delineasi IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono ketika menyampaikan komitmen bakal menindak tegas seluruh aktivitas Ilegal di kawasan delineasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin.
"Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," tambahnya.
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bakal mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN, dan telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung.
"Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mendukung kolaborasi terhadap aktivitas ilegal di kawasan IKN, lanjut oleh Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol. Dedi Suryadi, kepolisian komitmen mendukung Otorita IKN menyelesaikan penanggulangan aktivitas tanpa ada izin di kawasan calon ibu kota Indonesia.
Kementerian ESDM juga menyampaikan dukungan semua program berkaitan dengan pemberantasan aktivitas ilegal, dan mengimbau perorangan maupun kelompok segera mengurus legalitas usaha.
