Bengkulu (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu menetapkan 15 orang tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Provinsi Bengkulu yang sedang di tangani.
"Telah menetapkan 12 orang tersangka pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rpn7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana di Bengkulu, Senin.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat empat bangunan dinyatakan gagal konstruksi.
"Ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat atau barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak," kata Kombespol. Andy Pramudya Wardana.
Iya juga mengatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program.
Kasus itu menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah, terutama kelompok tani yang seharusnya merasakan manfaat dari bantuan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian.
"Saat ini, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, LI Kepala Dinas, RF kabid peternakan dan kesehatan hewan, JH pejabat fungsional dan perencanaan, 7 Penyedia dan 2 lainnya selaku konsultan," kata dia.
Kemudian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pula menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang terjadi pada kurun waktu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Mei Tahun Anggaran 2025.
Ketiga tersangka ini yakni, SB selalu direktur Perumda Tirta Hidayah, kemudian YP, Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode April 2022-Juli 2024, serta EH Kasubag Water Meter.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut Kombespol. Andy Pramudya Wardana dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi pegawai harian lepas (PHL).
"Dari perhitungan sementara total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar," kata Kombespol. Andy Pramudya Wardana.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan dari dua perkara yang ditangani itu, kepolisian telah menerima pengembalian uang dari kerugian negara, senilai Rp850 juta.
"Kita terima pengembalian dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp320 juta dan Pertanian Kaur Rp527 juta," ujarnya.
Dari 15 orang tersangka,14 diantaranya telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
