Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Sekitar 72 orang perwakilan warga dari 12 desa di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendatangi Kantor DPRD Mukomuko guna menolak perubahan kawasan persawahan di daerahnya menjadi lokasi pertambangan dan industri.
Kedatangan perwakilan warga dari 12 desa dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kecamatan Selagan Raya diterima oleh Pimpinan DPRD Kabuparen Mukomuko beserta anggota di salah satu aula sekretariat lembaga itu.
"Kami ini bukan menolak Perda RTRW tetapi includ beberapa materi yang menyangkut wilayah yang dulunya di Kabupaten Mukomuko, Selagan Raya terkenal dengan padi," kata Yusmardi, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Selagan Raya, Selasa.
Rapat dengar pendapat dengan warga Kecamatan Selagan Raya tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi, Waka II DPRD Mukomuko Damsir, dan sejumlah anggota DPRD Mukomuko lainnya.
Kemudian rapat dengar pendapat dengan warga Kecamatan Selagan Raya juga menghadirkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko Apriansyah, Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Mukomuko Haryanto, dan Sekretaris Dinas Pertanian Hari Mastaman.
Yusmardi menambahkan, kedatangannya itu karena tidak menerima tambang dan industri di Kecamatan Selagan Raya, bukan masalah RTRW, untuk itu kawasan tambang dan industri di wilayahnya dihilangkan.
Mengenai kawasan tambang dan industri di Kecamatan Selagan Raya dihilangkan, ia mengatakan, silahkan pihak terkait melakukan proses hukum apakah perda direvisi atau bahasa hukum lainnya.
Dia mengibaratkan, perubahan status kawasan sawah menjadi tambang dan industri itu seperti perubahan laki-laki menjadi perempuan memakai rok, siapa yang mau perubahan itu.
"Kami tidak siap kehidupan petani menjadi pertambangan. Orang bekerja memakai alat berat, kami pakai angkong untuk membawa batu bara," ujarnya pula.
Seharusnya, Kabupaten Mukomuko masih bersyukur karena ada wilayah yang menyediakan padi di daerah ini, pembangunan awal irigasi di wilayah ini dikerjakan oleh nenek moyang kecamatan ini.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko Wisnu Hadi mengatakan, pada intinya warga Kecamatan Selagan Raya menolak isi dari Perda RTRW yang berkaitan wilayah Kecamatan Selagan Raya menjadi pertambangan dan industri.
Dia mengatakan, karena ini prosedur hukum, tentunya revisi sesuai dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Untuk itu, dia berharap kawan-kawan bersabar karena sebuah produk hukum itu diubah dengan tata kelola hukum pula.
