Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa.
Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.
Hadir di persidangan
Artis Nikita Mirzani menghadiri sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Makasih, tujuh bulan selalu menemani," kata Nikita kepada pengunjung sidang di PN Jaksel, Selasa.
Nikita memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.35 WIB.
Dia mengenakan gaun berwarna hitam dengan rambut terurai dan bagian atasnya dikepang dengan model "cornrow".
Cornrow adalah gaya rambut kepang tradisional yang dibuat dengan mengepang rambut sangat dekat dengan kulit kepala, membentuk barisan-barisan yang terangkat dan rapat.
Sang terdakwa tampak ceria seakan tak sabar menunggu pembacaan putusan yang nanti diterimanya.
Pewarta: Luthfia Miranda PutriUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.