Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan satu sekolah dasar negeri di daerah tersebut telah menarik kembali surat pernyataan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya diminta ditandatangani orang tua murid.
“Kami sudah meminta pihak sekolah untuk menarik kembali surat itu, dan saat ini sekolah yang bersangkutan telah melakukan penarikan. Surat tersebut dibuat oleh pihak sekolah, bukan dari Disdikbud Rejang Lebong,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, di Rejang Lebong, Jumat.
Ia mengatakan, kebijakan salah satu sekolah dasar negeri di wilayah itu menjadi viral di media sosial dalam sepekan terakhir karena mengeluarkan surat berisi persetujuan orang tua untuk menerima atau menolak program MBG bagi siswa. Isi surat tersebut dinilai menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan wali murid.
Dalam surat yang dibuat oleh pihak sekolah itu, terdapat beberapa poin yang dianggap memberatkan dan tidak pantas. Salah satunya adalah pernyataan bahwa orang tua tidak akan menuntut pihak sekolah apabila terjadi keracunan pada siswa penerima program MBG.
Selain itu, surat tersebut juga mencantumkan kewajiban bagi orang tua untuk membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 apabila wadah makanan (ompreng) yang digunakan siswa hilang atau rusak.
Zakaria menegaskan, Disdikbud Rejang Lebong tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membebankan orang tua, apalagi sampai mencantumkan ketentuan ganti rugi yang tidak diperbolehkan.
“Surat itu bukan dari kami, melainkan inisiatif pihak sekolah yang mencari contoh di internet kemudian menyesuaikannya dengan kebutuhan sekolahnya,” katanya.
Ia berharap tidak ada lagi sekolah yang membuat kebijakan sendiri, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, seluruh pihak seharusnya mendukung pelaksanaan program tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi emas Indonesia 2045.
