Jakarta (Antara) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan nelayan menaati regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah karena hal tersebut untuk kepentingan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan di masa mendatang.
Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menekankan pentingnya masyarakat nelayan menaati aturan.
"Pemerintahan Pak Jokowi itu sudah sangat komitmen dengan para nelayan Indonesia. Beliau bahkan menandatangani Perpres Nomor 44/2016 yang tidak membolehkan lagi asing masuk di perikanan tangkap. Berarti kapal asing, kapal eks-asing, orang asing, modal asing, tidak boleh lagi menangkap ikan di Indonesia," papar Menteri Susi.
Menurut Susi, nelayan hanya perlu menaati aturan sebagai balasan dari perhatian negara terhadap mereka, demi mewujudkan perikanan berkelanjutan.
Ia meminta nelayan melaporkan ukuran kapal dengan benar dan alat tangkap yang digunakan tanpa kecurangan, serta membayar pajak secara tertib dan jujur.
"Perikanan menjadi tidak bisa memberikan kontribusi kepada keuangan negara karena banyaknya pemilik kapal yang melakukan 'markdown'. Ini tidak boleh lagi," tegasnya.
Untuk itu, ujar dia, diharapkan pihak aparat juga dapat segera melakukan konsolidasi agar tindakan kecurangan seperti itu tidak terjadi lagi ke depannya.
Sebagaimana diwartakan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat benar-benar menyinergikan antara aspek hulu dan hilir di dalam sektor perikanan.
"Diperlukan sinergi lokus kegiatan antar direktorat teknis agar tercipta intervensi hulu-hilir secara terintegrasi," kata Wakil Sekjen KNTI Niko Amrullah.
Menurut dia, sejumlah catatan penting yang harus dilakukan KKP antara lain adalah memperbaiki tata kelola implementasi pengadaan kapal bantuan.
Hal tersebut, lanjutnya, terutama untuk kapal ikan di bawah 30 gross tonnage (GT) yang memakan anggaran hingga sekitar Rp182 miliar per tahun.
Selain itu, ia juga mendesak KKP dapat memperbaiki tata kelola asuransi nelayan, khususnya pada mekanisme pencairan asuransi oleh nelayan.
Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim menyatakan, nelayan tradisional atau kecil yang tersebar di berbagai daerah perlu peningkatan akses terhadap permodalan guna mengembangkan sektor perikanan di Indonesia.
"Terhubungnya hulu hilir sektor perikanan memberikan kepastian usaha bagi nelayan, termasuk urusan permodalan," kata Abdul Halim.
Menurut dia, peningkatan akses permodalan akan sangat membantu para nelayan dalam mengembangkan usahanya serta meningkatkan kesejahteraan keluarganya.***1***