Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Inggris pada pekan ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Sudah terdapat kesepakatan dengan Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam dua atau tiga hari ini dan akan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai dan kemudian menuju Inggris," kata Yusril di Jakarta, Selasa.
Dua narapidana yang akan dipulangkan itu adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Mahkamah Agung Indonesia menyatakan keduanya terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana narkotika.
Lindsay merupakan terpidana mati yang menurut Yusril telah berusia hampir 70 tahun, tetapi belum dieksekusi hingga kini. Sementara itu, Shahab merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Ia menjelaskan pemulangan dua narapidana itu berdasarkan permintaan Pemerintah Inggris yang disepakati melalui pengaturan praktis dengan Pemerintah Indonesia.
Menurut ia, ihwal pemulangan napi dimaksud telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri.
Meski telah menyepakati mengembalikan dua narapidana asal Inggris, Indonesia belum memulai pembicaraan untuk memulangkan warga negara Indonesia yang dihukum di negara tersebut.
Hal ini, kata Yusril, perlu pertimbangan yang komprehensif terlebih dahulu. "Saya kira masalah ini perlu dibahas secara terkoordinasi dengan semua kementerian dan pembicaraan tentang hal itu memang belum dimulai sama sekali," ujarnya.
