Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak melanggar kode etik karena dirinya justru korban penyebaran berita bohong atau hoaks.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan video-video Uya Kuya yang berjoget-joget di berbagai lokasi hingga menjadi sorotan publik itu tidak terkait dengan kenaikan gaji DPR.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan MKD DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Meski begitu, dia berpendapat seharusnya Uya Kuya langsung aktif menyampaikan klarifikasi atas video-videonya itu yang dibentuk sebagai berita bohong. Akibatnya, kemarahan publik itu pun membuat rumah Uya dijarah oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," kata dia.
Eko Patrio dinyatakan melanggar etik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, melanggar kode etik karena video parodi sound horeg.
Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menjelaskan video parodi yang diunggah Eko tersebut kurang tepat karena terkesan defensif atas kritikan-kritikan yang dilontarkan kepada dirinya.
"Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan Eko mulanya dikritik karena turut berjoget pada Sidang Tahunan MPR RI yang digelar pada 15 Agustus 2025. Joget-joget pada saat sidang tersebut dituding karena adanya kenaikan gaji DPR, yang ternyata tidak benar.
Menurut dia, MKD pun berpendapat bahwa Eko tidak bermaksud menghina dan melecehkan siapapun ketika berjoget di Sidang Tahunan itu. Seharusnya, kata dia, Eko cukup mengklarifikasi dan menjelaskan kepada publik bahwa joget itu tak terkait merayakan kenaikan gaji, bukan justru membuat video parodi.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah," kata dia.
Akibatnya, Eko pun diberi hukuman berupa nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional.

