Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka selain Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Tanak mengatakan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka selain Abdul Wahid adalah Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut merupakan yang keenam dilakukan KPK pada tahun 2025.
