Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 125 penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dicoret sebagai penerima bantuan karena terlibat judi online atau judol.
"Ada 125 rekening keluarga penerima manfaat atau KPM di Rejang Lebong yang dibekukan karena digunakan untuk bermain judi online. Mereka ini tidak lagi menerima transfer bansos pada pencarian PKH tahap lll pada Oktober kemarin," kata Koordinator Kabupaten (Korkab) Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH Rejang Lebong, Firdaus di Rejang Lebong, Rabu.
Dijelaskan Firdaus, adanya ratusan penerima bansos PKH daerah itu yang dicoret sebagai penerima tersebut diketahui setelah dilakukan verifikasi dan validasi untuk pemutakhiran data.
Rekening penerima bansos PKH ini, kata dia, tidak lagi mendapat transfer bantuan dari Kemensos karena terindikasi digunakan untuk judi online, setelah terbaca oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga langsung dibekukan.
Adanya rekening penerima bansos yang dibekukan ini membuat sejumlah penerima melakukan protes kepada pihaknya, mereka menyatakan tidak bermain judi online, namun tidak diketahui jika rekeningnya digunakan anak atau suami mereka untuk judol.
Dia mengimbau penerima PKH.di Kabupaten Rejang Lebong yang jumlahnya mencapai 13.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan agar memanfaatkannya untuk membeli kebutuhan pokok, atau untuk keperluan pendidikan.
"Pemanfaatan bansos untuk berjudi merupakan hal yang sangat tidak dibenarkan. Penggunaan rekening untuk judol akan diketahui oleh PPATK, dan akan langsung diblokir," tegasnya.
Sementara itu proses verifikasi dan validasi data penerima bansos di Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, saat ini masih dilakukan oleh petugas pendamping PKH tersebar dalam 15 kecamatan. Penerima manfaat yang dinilai sudah tidak layak lagi menerimanya akan diganti dengan yang belum dapat dan dinilai layak.
