Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara mendalami penyebab kebakaran yang terjadi di rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calvjin Simanjuntak di Medan, Rabu.
Ia mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait
Jean mengatakan sebelumnya jajarannya telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi
"Hari ini kami masih bekerja untuk olah TKP lanjutan, kemarin sudah dilakukan olah TKP awal," kata dia
Ia mengatakan olah TKP bertujuan untuk mencari sumber api di rumah hakim PN Medan tersebut.
Nantinya, kata dia, hasil olah TKP tersebut bakal dikombinaskani dengan keterangan saksi untuk mencari penyebab kebakaran rumah tersebut.
"Nanti apabila sudah selesai olah TKP dan sudah ada hasil dari laboratorium forensik dan sudah kita gabungan dengan hasil keterangan keterangan tambah-tambahan lainnya investigasi mendalam, kami segera tentukan hasilnya dan kami sampaikan ," ujarnya.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman sebelumnya membenarkan rumah Hakim PN Medan yang bernama Khamozaro terbakar pada Selasa (3/11).
"Benar, hari ini terjadi kebakaran di kediaman hakim PN Medan Bapak Khamozaro, dan kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Dugaan intimidasi
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara (Sumut) mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Ketua IKAHI Sumut Krosbin Lumban Gaol dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis.
IKAHI Sumut menyampaikan keprihatinan dan empati atas peristiwa kebakaran yang menyebabkan kerugian material yang cukup besar, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.
“Kami juga menerima berbagai informasi dan dugaan yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya unsur tekanan atau intimidasi terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Krosbin.
Oleh karena itu, pihaknya mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau ancaman terhadap hakim baik di dalam maupun di luar pengadilan karena hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemandirian dan integritas peradilan.
“Kami meminta aparat berwenang untuk memastikan perlindungan bagi hakim yang bersangkutan dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung,” ucapnya.
IKAHI Sumut menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada anggota yang terdampak, termasuk bantuan dalam bentuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan dan ketenangan hakim yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yudisial.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat yang berwenang serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pihaknya mengatakan pentingnya perlindungan terhadap hakim dan lembaga peradilan dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun ancaman demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga marwah serta independensi peradilan di Sumatera Utara,” tutur Krosbin.
Momentum sahkan RUU Jabatan Hakim
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyatakan kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, merupakan momentum untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.
Ketua Umum PP Ikahi Yasardin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan jika kebakaran tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro, peristiwa itu menambah panjang daftar insiden teror yang menimpa hakim di Indonesia
"Kami tentu sangat prihatin dan menyayangkan musibah ini dan berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III (DPR RI)," katanya.
Menurut keterangan dari Khamozaro, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, tempat dokumen penting dan barang-barang berharga milik Khamozaro disimpan.
"Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja," ucapnya.
Di sisi lain, Yasardin yang juga Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung itu menyoroti perkara yang sedang ditangani Hakim Khamozaro.
Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.
Ikahi tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan peristiwa itu dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro.
Ikahi, tambah Yasardin, menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada aparat kepolisian.
