Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Tiga rumah sakit di Kabupaten Jember, Jawa Timur diduga melakukan kecurangan dengan memanipulasi atau mark up klaim program jaminan kesehatan nasional (JKN) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Dinas Kesehatan dan 14 rumah sakit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember di lantai 3 DPRD Jember, Kamis.
"Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019," kata Yessy di DPRD Jember.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit yang melakukan fraud tersebut sesuai dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan dan pengembalian kerugian juga sudah disepakati sesuai nilai kecurangan yang ditemukan oleh petugas BPJS Kesehatan.
"Ketiga rumah sakit tersebut juga sudah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN yang tidak sesuai itu. Kami sudah selesai melakukan sesuai kewenangan BPJS Kesehatan," tuturnya.
