Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya selama 13 tahun atau sejak 2012.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut setelah Agus Pramono menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan tersangka pemberi dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, periode 2021-2025 dan 2025-2030.
