Rejang Lebong (Antara) - Penyidik Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini mencari kelengkapan berkas tindak pidana korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan, pencarian berkas kelengkapan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Disdikbud 2010 lalu, dilakukan dengan cara menggeledah sejumlah kantor dan rumah pribadi yang terlibat dalam kasus itu.
"Ada beberapa lokasi yang di geledah oleh petugas baik dari kantor dinas instansi milik pemerintah maupun rumah para tersangka kasus pengadaan komputer tahun anggaran 2010 lalu," katanya.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik unit Tipikor Polres Rejang Lebong tersebut untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk 21 sekolahan pada 2010 lalu. Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
Kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong 2013, namun Kejari Rejang Lebong meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi berkasnya berupa berkas asli sehingga petugas kembali melakukan pencarian berkas-berkas yang dimaksud.
Sejumlah berkas yang dicari petugas, kata dia, sudah ada beberapa yang mereka temukan. Salah satunya di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.
Sedangkan berkas lainnya belum ditemukan mengingat berkasnya cukup banyak sehingga membutuhkan bantuan petugas BPKD untuk mencarinya.
Pencarian kelengkapan berkas oleh penyidik Tipikor Polres Rejang Lebong ini diantaranya ialah menggeledah salah satu rumah tersangka di kawasan Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Sedangkan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong tidak bisa dilaksanakan karena kepala dinas maupun sekretaris dinas sedang dinas luar.
Sebelumnya, Polres Rejang Lebong pada 2013 telah melimpahkan berkas pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk 21 SMP Negeri di Rejang Lebong yang menelan biaya Rp3 miliar. Pengadaan dalam proyek ini diduga merugikan negara berkisar Rp800 juta karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Dalam kasus ini, Polres Rejang Lebong telah menetapkan enam tersangka mulai dari panitia lelang sampai pemenang lelang. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider pasal 9 jo pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2 ayat 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***2***
Polres Rejang Lebong Cari Kelengkapan Berkas Tipikor
Selasa, 22 Agustus 2017 11:03 WIB 3005