Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bengkulu bersinergi mendukung Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam menyempurnakan rancangan peraturan bupati (Raperbup) agar lebih berdampak nyata bagi masyarakat.
"Pentingnya penyusunan peraturan tidak hanya memenuhi aspek legal formal saja, tetapi juga mampu menjadi instrumen efektif dalam memperkuat tata kelola komunikasi publik daerah," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Selasa.
Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Bengkulu menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperbub Bengkulu Tengah tentang Penyebarluasan Informasi dan Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Media Massa, pada Selasa (11/11).
"Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap regulasi daerah benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat," kata dia.
Melalui Raperbup tersebut, Kemenkum Bengkulu berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dapat memiliki pedoman yang jelas dan akuntabel dalam menjalin kerja sama publikasi dengan media massa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah Rahmat Apriadi mengatakan penyusunan Raperbup merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan tata kelola komunikasi yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi.
"Serta untuk memperkuat kerja sama publikasi antara pemerintah daerah dengan media massa," kata dia.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Jisi Nasistiawan menjelaskan konsep Raperbup sebelumnya telah melalui proses harmonisasi awal dan telah mengalami sejumlah penyempurnaan.
"Secara umum, draf sudah sesuai ketentuan, namun masih perlu penambahan satu bab penting, yakni bab pendanaan, yang mengatur sumber pembiayaan pelaksanaan kegiatan publikasi agar selaras dengan ketentuan keuangan daerah," ucapnya.
Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memberikan sejumlah masukan teknis terkait penulisan dan redaksional agar selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui proses pembahasan mendalam, kata dia, seluruh peserta rapat menyatakan sepakat terhadap hasil perbaikan dan penyempurnaan raperbup tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar penandatanganan berita acara kesepakatan dan pembubuhan paraf persetujuan bersama. Raperbup itu dinyatakan selesai diharmonisasi dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kemenkum Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkulu Tengah Rahmat Apriadi, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Neny Zarniawati, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu.
