Jakarta (ANTARA) - Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025 bakal melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
"Tadi hasil perundingan, bahwasanya pelanggaran, pelecehan seksual yang terjadi pada tiga anggota kita, maka dilaporkan ke ranah hukum, ke pihak Kepolisian," kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan di Jakarta, Rabu.
Langkah ini diambil setelah serikat pekerja menilai proses penanganan di internal perusahaan tidak memberikan keadilan bagi korban.
Keputusan melaporkan kasus tersebut diambil dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian hari ini.
Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat bahwa kasus ini harus diproses melalui jalur hukum. "Pihak Polres juga memfasilitasi," katanya.
Menurut dia, laporan polisi (LP) segera dibuat. "Dan kami diminta untuk tidak melakukan intervensi serta wajib menghormati segala keputusan Kepolisian," ujar Indra.
Indra menjelaskan, pihaknya semula tidak langsung membawa kasus ini ke polisi karena berharap penyelesaian secara internal di tingkat perusahaan bisa dilakukan secara adil.
Namun, setelah hampir enam bulan berlalu, langkah tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan.
"Kenapa tidak dilaporkan sejak awal Mei, sejak peristiwa terjadi? Karena kami masih yakin dan percaya kasus ini bisa diselesaikan secara internal," katanya.
Tapi faktanya, kata dia, hampir enam bulan berjalan, hukumannya hanya surat peringatan kedua (SP-2) dan pelaku masih bekerja.
Menurut dia, keputusan perusahaan yang hanya memberikan sanksi surat peringatan kepada pelaku tanpa tindakan lebih lanjut, membuat korban semakin tertekan.
