Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) berbela sungkawa atas meninggalnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Raden Zaenal Arief, di kamar indekosnya sekaligus mendorong pihak terkait memperhatikan aspek kesejahteraan hakim.
Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kesejahteraan hakim yang perlu diperhatikan, yaitu dimensi sosial dan keluarga agar setiap hakim, baik yang pasangannya hakim maupun nonhakim, diberikan perhatian terkait lokasi tugas yang berdekatan dengan keluarga.
“Meski sudah memperoleh fasilitas rumah dinas atau biaya sewa rumah seperti rumah kos, dengan beban pekerjaan yang begitu besar dan kecenderungan menyimpan beban psikologis, penting ketika bertugas didekatkan dengan keluarganya,” ucap Mukti yang juga juru bicara KY dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, KY juga mendorong agar dimensi psikologis hakim untuk diperhatikan sebab hakim memiliki kecenderungan mengalami tekanan psikis karena jauh dari keluarga, beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, dan tekanan dalam menangani perkara.
Menurut KY, jika hal-hal tersebut tidak dikonsultasikan kepada ahli kesehatan mental profesional, kondisi kesehatan fisik hakim akan turut terdampak.
“Jika keluhan atau tekanan psikis hanya disimpan dan tidak diungkapkan dengan bercerita kepada ahlinya, bisa membuat kondisi psikologis atau mental hakim serta kondisi kesehatan fisik dari hakim menjadi tidak baik,” kata Mukti.
KY, imbuh dia, telah melakukan survei kesejahteraan hakim di Indonesia dengan melibatkan 567 orang hakim tingkat pertama hingga tingkat banding di seluruh lingkungan peradilan Indonesia.
Survei meliputi finansial dan ekonomi, profesional, psikologis, sosial-keluarga, serta moral dan integritas. KY pun telah menyampaikan usulan atau rekomendasi kebijakan kesejahteraan hakim Indonesia kepada Mahkamah Agung.
Ia menjelaskan rekomendasi KY memuat hasil survei kesejahteraan hakim di Indonesia, analisis kesejahteraan hakim di Indonesia, dan arah kebijakan serta rekomendasi strategis kesejahteraan hakim.
Salah satu rekomendasi adalah reformasi sistem penempatan dan mutasi. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dinilai perlu mendukung transformasi sistem mutasi hakim dari pola nasional menuju sistem mutasi berbasis regional.
"Sistem baru ini akan memperhatikan tanggung jawab sosial dan kondisi keluarga hakim, sekaligus mempertimbangkan karakteristik geografis, beban perkara, dan tingkat kerentanan wilayah penugasan," ucap Mukti.
Selain itu, KY menilai, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap klasifikasi tipe dan kelas pengadilan untuk memastikan keseimbangan beban kerja serta penghargaan profesional yang lebih proporsional.
