Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga agen tenaga kerja asing (TKA) sebagai saksi untuk mengusut dugaan pemerasan oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS).
“Saksi hadir pada 17 November 2025, dan penyidik mendalami materi terkait penelusuran aliran uang tidak resmi terkait dugaan tindak pemerasan oleh tersangka HS saat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan pengusutan terkait Hery Sudarmanto dilakukan karena yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
