Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Mukomuko yang Ke-VII pada 2025 ini resmi dibuka oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda di dalam ruangan Masjid Agung Baitul Huda, Rabu sore (19/11).
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Mukomuko, kami terima kasih kepada para Ustad dan Kiai Pondok Pesantren dan kades yang memprakarsai anak-anak mengikuti MTQ," kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, Rabu.
Sebelum pembukaan MTQ tingkat kabupaten yang ke-VII, Bupati Mukomuko Choirul Huda melalui surat keputusannya juga membentuk Dewan Hakim dan Panitra pada kegiatan MTQ tingkat Kabupaten Mukomuko tahun 2025.
Pembukaan MTQ tingkat kabupaten tersebut dihadiri oleh Ketua PKK Kabupaten Mukomuko Nana Choirul Huda, Sekda Mukomuko Marjohan, Kepala Kantor Kemenag Mukomuko Widodo, Ketua MUI Mukomuko Saikun Maaruf, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Bupati Mukomuko juga menyampaikan terima kasihnya karena dengan kegiatan MTQ ini tidak hanya pandai melantunkan indahnya Alquran dan mampu memaknai hal yang terkandung dalam Alquran.
Menurut dia, kesuksesan seseorang itu bukan karena intelektual saja, ada karakter yang baik dan ada hal itu terkandung di dalam Alquran.
Untuk itu, menurutnya, sangat tepat sekali MTQ diadakan di Masjid Agung Baitul Huda dan mudah-mudahan kegiatan ini bisa berjalan dengan sukses.
"Alquran dan melalui bacaannya yang indah, ada makna pengabdian yang baik sehingga ada terbawa suatu nilai-nilai kebaikan kepada anak kita," ujarnya.
Selain itu, dengan kegiatan ini juga muncul rasa mencintai Alquran dan rasa mencintai agama, dan itu berimbas pada mencintai lingkungan sekitar.
Panitia MTQ Kabupaten Mukomuko Hariyanto dalam laporannya mengatakan bahwa dasar kegiatan MTQ tingkat kabupaten yang Ke-VII Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Dia menyebutkan, sebanyak 535 orang peserta MTQ dari 15 kecamatan di daerah ini, dan ada sebanyak sembilan jenis perlombaan dalam MTQ pada tahun ini.
Kemudian, pihaknya juga sudah menerbitkan SK Bupati tentang pembentukan Dewan Hakim dan Panitra pada kegiatan MTQ ke-VII tingkat Kabupaten Mukomuko tahun 2025.
Selanjutnya, Dewan Hakim ini akan melakukan penilaian peserta yang mengikuti MTQ secara profesional dan objektif berdasarkan norma dan kriteria serta berlaku adil dan tidak memihak. (Adv)
