Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Provinsi Bengkulu masih masuk dalam kategori wilayah rentan korupsi.
"Dari data ini kita tahu bahwa Bengkulu masih rentan korupsi. Saya cari di Google, kasusnya banyak, dan saya yakin yang tampil di Google itu hanya beberapa persen saja dari yang sebenarnya," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo di Bengkulu, Kamis.
Pemprov Bengkulu pada Kamis menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 untuk Penguatan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan Indeks Integritas Nasional (IIN) 2025.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Kamis (20/11) itu menghadirkan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam kesempatan tersebut, KPK merilis skor Indeks Integritas Nasional (IIN) Provinsi Bengkulu yang berada pada angka 71,53, yang dikategorikan sebagai wilayah rentan korupsi.
Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo menjelaskan angka tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan komitmen pencegahan korupsi di Bengkulu. Ia juga menegaskan tingginya pengungkapan kasus korupsi merupakan dampak dari lemahnya penegakan hukum.
"Saya bersama tim hadir di sini bukan untuk memberikan pengarahan atau sosialisasi tentang korupsi, karena saya yakin Bapak Ibu di sini sudah sangat paham tentang makna korupsi," kata dia.
SPI merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di sektor publik, mencakup potensi kerawanan korupsi, kualitas layanan publik, transparansi, serta budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Hasil SPI 2024 menjadi cerminan tata kelola pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Karena itu, evaluasi lanjut dia menjadi momentum strategis untuk menganalisis capaian, mengidentifikasi kendala, serta menyusun strategi perbaikan yang lebih konkret dan terukur.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan transparansi perencanaan dan penganggaran, penguatan pengendalian internal, digitalisasi layanan publik, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan risiko dan pelaksanaan SPIP.
"Namun demikian, masih terdapat beberapa tantangan, seperti rendahnya kesadaran pelaporan gratifikasi, pengendalian konflik kepentingan, kualitas pelayanan publik yang belum merata, serta perlunya mitigasi risiko korupsi di area pengadaan barang/jasa," kata Helmi.
Ia meminta seluruh kepala daerah, pimpinan OPD, serta aparat pengawasan intern untuk bersinergi dan melakukan langkah perbaikan nyata, bukan sekadar administratif. Hasil SPI, menurutnya.harus menjadi dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi 2025 serta pedoman peningkatan skor IIN dan IPKD di seluruh daerah.
"2025 harus menjadi tahun percepatan. Kita ingin Bengkulu dikenal bukan hanya sebagai daerah yang kaya potensi, tetapi juga sebagai provinsi yang berintegritas tinggi dan bebas korupsi. Integritas adalah fondasi utama untuk membangun pemerintahan yang kuat, layanan publik yang prima, serta pembangunan yang berkelanjutan," ujar Gubernur.
