Rejang Lebong, 30/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memverifikasi data dari pemerintah pusat yang menyebutkan di daerah itu masih terdapat 41 desa tertinggal.
Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong Darmansyah di Rejang Lebong, Rabu, jumlah desa tertinggal yang ada di daerah itu sudah tidak relevan lagi mengingat pendataannya beberapa tahun lalu, bukan data terbaru.
"Kalau data dari Bappenas dari 156 desa dan kelurahan di Rejang Lebong yang berstatus masih tertinggal ada 41 desa. Padahal, jika kami tinjau langsung ke lapangan, yang masuk kategori tertinggal ini paling tinggal lima desa lagi," katanya.
Pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meminta dilakukan percepatan penanganan kemiskinan.
Para bupati dan wali kota yang memiliki desa tertinggal agar menetapkannya dalam bentuk surat keputusan (SK) tentang desa tertinggal.
Di Rejang Lebong sendiri berdasarkan penilaian Bappenas masih terdapat 41 desa dianggap tertinggal. Namun, Pemprov Bengkulu telah memerintah masing-masing kabupaten agar melakukan verifikasi dan mengecek ulang desa tertinggal dengan menggunakan lima indikator desa tertinggal dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
OPD yang dilibatkan dalam verifikasi ini, antara lain, dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dan dinas/instansi terkait lainya.
Adapun lima indikator penilaian desa tertinggal ini dilihat dari ketersediaan sarana pendidikan sekolah dasar (SD) atau tidak. Jika tidak ada, bisa sekolah ke desa lainnya. Akan tetapi, jaraknya tidak lebih dari 3 km.
Kemudian indikator infrastruktur jalan berupa ketersediaan jalan aspal. Kalau masih berupa jalan tanah atau jalan aspal rusak berat, masuk dalam desa tertinggal. Begitu pula, indikator perekonomian soal ketersediaan pasar. Jika tidak ada jarak tempuh ke pasar lainnya, paling jauh 3 km.
Indikator lainnya ialah ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, seperti puskesdes, polindes, atau bidan desa. Selain itu, ketersediaan jaringan listrik.
"Jika di satu desa tidak ada puskesdes, polindes, atau bidan desa, serta tidak memiliki jaringan listrik, ini masuk dalam desa tertinggal," katanya.
Sejauh ini dari pengamatan mereka, kata Darmansyah, desa tertinggal yang ada di daerah itu--berdasarkan lima indikator tersebut--sudah tidak layak lagi karena semuanya sudah memiliki fasilitas tersebut.
Ia menjamin dari 41 desa jika dinilai ulang, paling banyak menyisakan lima desa lagi.***4***
Rejang Lebong Segera Verifikasi 41 Desa Tertinggal
Rabu, 30 Agustus 2017 11:37 WIB 1523