Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus narkoba yang dibuang pemiliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera.
"Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak hari Jumat, tanggal 21 November 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin.
Eko mengatakan bahwa pengambilalihan kasus narkoba ini untuk mempercepat pengungkapan.
Lantaran kasus telah dialihkan, barang bukti narkoba dalam kasus ini juga telah dibawa ke Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula saat petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136 pada Kamis (20/11).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari mengatakan bahwa dalam pemeriksaan oleh petugas, di kendaraan tersebut tidak ditemukan orang atau pengemudi mobil.
