Menurut Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Rejang Lebong, HR Suryadi di Rejang Lebong, Rabu, uji KIR itu sendiri untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak sehingga dapat meminimalisir resiko kecelakaan.
"Bersama dengan petugas Polantas dari Polres Rejang Lebong, selama tiga hari ini kami akan melakukan pemeriksaan KIR. Dari hasil kemarin saja diketahui rata-rata KIR kendaraannya sudah mati, ini menandakan kesadaran warga masih rendah," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kata dia, dari 30 kendaraan yang diperiksa 80 persen KIR nya sudah mati, sehingga pihaknya menahan surat-menyurat kendaraan yang bersangkutan agar pemiliknya segera mengurus uji kelayakan kendaraannya terlebih dahulu.
Pengurusan uji kelayakan atau KIR itu sendiri tambah dia, bisa dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Rejang Lebong yang berada di Jalan Dua Jalur, Kecamatan Curup Tengah.
Kendaraan akan diperiksa kelayakan mulai dari kelengkapannya seperti spion, lampu sein, kondisi ban, sabuk pengaman dan sebagainya.
"Setelah semuanya dinyatakan lulus selanjutnya akan masuk ke gedung uji, untuk diperiksa steling stir, noise suara, head steter lampu, emisi gas buang dan sebagainya, setelah semuanya dinyatakan layak maka diberilah bukti berupa buku bukti uji dan tanda uji plus plat samping," ujarnya.
Pentingnya mengurus uji KIR itu sendiri kata Suryadi, guna meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kesalahan kelengkapan keamanan kendaraan, selain itu pengurusan KIR kendaraan ini juga untuk menambah penerimaan daerah dalam bentuk PAD yakni retribusi sektor perhubungan.
Untuk itu dia mengimbau kalangan masyarakat daerah itu supaya mengurus uji KIR kendaraannya, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat menjaga keamanan dalam berlalulintas dengan melengkapi surat kelengkapan serta perlengkapan keamanan berkendara.***3***
Pewarta: Nur MuhammadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.