Kendari (ANTARA) - Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk seorang residivis pencuri motor yang telah beraksi di 150 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang tahun 2025.
Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau saat ditemui di Kendari, Senin, mengatakan bahwa pelaku bernama Nuriyamin alias Aril (29), tersebut dibekuk setelah melarikan diri di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 13.20 Wita.
"Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SU (45), yang kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max DT 3521 AI pada Minggu (26/10). Motor yang disimpan di dalam rumah raib saat korban bangun untuk salat subuh, sementara pintu depan rumah ditemukan terbuka dan jendela ruang tamu tercungkil. Selain motor, sejumlah barang lain turut hilang, termasuk laptop, dompet berisi identitas, dan berkas pekerjaan," kata Welliwanto Malau.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan sempat mengamankan pelaku, akan tetapi saat itu pelaku sempat melarikan diri hingga memaksa petugas melakukan pengejaran lintas daerah.
"Dan Alhamdulillah, tim berhasil menangkap pelaku di Morowali," ujarnya.
Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.
