Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kedua tersangka ini ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin malam (24/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel tepatnya di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang.
"Upaya paksa terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa Curanmor di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Keduanya diberikan tindakan tegas terukur karena berupa melarikan diri serta melakukan perlawanan saat ditangkap,":kata dia.
Dia menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap ini ialah Arjun Adi bin Soni, umur 21 tahun, yang sehari-harinya sebagai petani di Kecamatan Binduriang.
Sedangkan pelaku kedua ialah Sukar Saputra bin Catur, 32 tahun yang berprofesi sebagai petani.
Dalam upaya penangkapan kedua tersangka ini, kata dia, sempat terjadi kejar-kejaran mulai dari Keluhan Talang Ulu hingga ke arah Danau Mas. Dan ketika berada di dekat Danau Mas, selanjutnya kedua pelaku berbalik arah ke Curup.
"Ketika tiba di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang terduga pelaku sempat dicegat personel, namun keduanya melarikan diri dan dilakukan tembakan peringatan. Kemudian pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam sehingga dilakukan tembakan tegas terukur," terangnya.
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku curanmor itu sendiri dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra beserta, Katim Opsnal, personel unit Pidum dan unit Opsnal Polres Rejang Lebong.
Saat ini kedua tersangka pelaku telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan dalam beberapa kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selama ini.
