Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rangka efisiensi anggaran dan penyederhanaan birokrasi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Elva Mardiana setelah penyampaian nota pengantar usulan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Rejang Lebong di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan perampingan OPD ini dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran dan penyederhanaan birokrasi pemerintahan.
‘’Raperda ini telah disusun dan ditetapkan melalui program pembentukan perda tahun 2025, dan sebelumnya telah dibahas bersama perangkat pemrakarsa raperda serta aspek teknis dan substansinya telah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu,’’ kata dia.
Dia menjelaskan pengelompokan perangkat daerah yang ditetapkan dengan Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2018 terdiri atas unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah, Sekretariat DPRD.
Unsur pelaksana urusan pemerintahan diwadahi dalam bentuk dinas, unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan diwadahi dalam bentuk badan, serta unsur kewilayahan dalam bentuk kecamatan dan kelurahan.
‘’Kondisi peningkatan belanja pegawai yang timbul akibat kebijakan pemerintah pusat menjadi salah satu faktor diperlukannya penyesuaian perangkat daerah untuk memenuhi belanja pegawai. Dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah saat ini menuntut dilakukannya penyesuaian terhadap kelembagaan perangkat daerah,’’ katanya.
Kondisi dinamika tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan ini, kata dia, mengharuskan Pemkab Rejang Lebong untuk melakukan penataan kembali perangkat daerah.
Dengan penataan bentuk kelembagaan daerah ini, nantinya akan lebih efisien, karakter ini ditunjukkan dengan struktur kelembagaan yang dimaknai ramping struktur multi fungsi. Kelembagaan yang besar akan memungkinkan terjadinya tumpang tindih tugas pokok dan fungsi antar organisasi.
Penataan kembali perangkat daerah ini, kata dia, sebagian besar melalui penggabungan perangkat daerah.
‘’Berdasarkan hasil evaluasi dan pemetaan perangat daerah sesuai dengan urusan pemerintahan baik urusan wajib dan pilihan penyesuaian program, serta rekomendasi Gubernur Bengkulu, maka penataan kembali perangkat daerah dari semula 44 OPD menjadi 38 OPD," demikian Elva Mardiana.
