Bengkulu (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu melaporkan kerugian masyarakat akibat modus scam atau penipuan di sektor keuangan sebesar Rp32,5 miliar sampai bulan Oktober 2025.
Kerugian masyarakat Bengkulu sebesar Rp32,5 miliar akibat modus scam tersebut berdasarkan penerimaan laporan ke Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Keuangan Bengkulu.
"Total kerugian masyarakat akibat modus scam tersebut terjadi di 10 kabupaten dan kota di Bengkulu," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi di Lampung.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan hal itu usai memaparkan data masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan ilegal saat kegiatan Media Update, Journalist Class, dan Media Ghatering dengan insan pers.
Kegiatan Media Update, Journalist Class, dan Media Ghatering digelar di Provinsi Bandar Lampung dan diikuti oleh ratusan jurnalis dari berbagai media massa cetak, elektronik, dan digital yang tersebar di Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, dan Bengkulu.
Kegiatan dengan tema "Kolaborasi Cerdas Bersama Insan Media untuk Keuangan yang Inklusif dan Terpercaya tahun 2025" sebagai bagian dari implementasi program kerja komunikasi dan kehumasan.
Dia menyebutkan, dari kerugian masyarakat.di sektor keuangan sebesar Rp32,5 miliar paling besar terjadi di Kota Bengkulu sebesar Rp14,3 miliar dan Kabupaten Bengkulu Selatan Rp10,4 miliar.
Kemudian, Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp1,8 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp1,4 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp1,4 miliar, Kabupaten Kaur Rp742.233.334, Kabupaten Kepahiang Rp689.232.344.
Lalu, Kabupaten Seluma Rp622.731.746, Kabupaten Lebong Rp578.885.132, dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp400.049.805.
Dia menyebutkan, ada 10 modus penipuan tertinggi di Pusat Penanganan Penipuan Keuangan Bengkulu, yakni penipuan transaksi belanja dan penipuan mengaku pihak lain.
Kemudian, penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan melalui media sosial, phising, sosial engenering, pinjaman online fiktif, dan APK.
Untuk itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi berharap mudah-mudahan setelah ini korbannya tidak banyak lagi di daerah setempat.
Selanjutnya, ia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan "2L" yang merupakan kepanjangan dari "legal" dan "logis" sebelum melakukan transakai keuangan.
