Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 102 dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap ll sebesar 60 persen setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rejang Lebong Sofian Efendi saat mendatangi Kantor DPRD Rejang Lebong, Senin, mengatakan pemberlakuan PMK tersebut dinilai terburu-buru karena baru terminal pada 26 November 2025 atau sepekan setelah diberlakukan, sehingga mereka tidak mencairkan DD tahap ll.
"PMK Nomor 81 tahun 2025 ini keluar tanpa pemberitahuan, sementara 102 desa di Rejang Lebong sudah menjalankan kegiatan fisik hingga 80 persen, bahkan ada yang sudah 100 persen. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara berutang, menunggu pencairan tahap ll,” kata dia.
Adanya PMK 81 Tahun 2025 ini, kata dia, membuat pencairan DD di 102 desa di Rejang Lebong khusus yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan non earmark, kecuali kegiatan earmark seperti penyaluran BLT.
Menurut dia, kejadian itu bukan hanya dialami para kepala desa di Rejang Lebong tetapi di seluruh Indonesia, sehingga mereka mendatangi DPRD setempat guna mencarikan solusi.
"Seluruh pengurus dan anggota APDESI juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 6 Desember mendatang bila tidak ada respons dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayatullah, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak bersalah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan karena telah melalui musyawarah desa dan musrenbang terkait kegiatan earmark ataupun non earmark telah dijalankan sesuai aspirasi masyarakat.
“Tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan pemerintah desa. Semua sesuai mekanisme perencanaan. Kita juga tidak bisa berburuk sangka kepada pemerintah pusat, tetapi aspirasi dari kepala desa ini kami tampung dan akan teruskan ke DPR RI,” kata Hidayatullah.
Pihaknya, kata dia, akan mendorong agar pemerintah pusat mendengarkan keluhan dan kebutuhan desa, sehingga persoalan serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong Budi Setiawan menyatakan dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 20 desa telah mencairkan DD tahap l dan ll pada Agustus 2025, sedangkan 102 desa lainnya belum mencairkan DD tahap Il.
"Kita akan lapor dengan pak bupati dan nantinya bersurat ke gubernur dan seterusnya ke pusat. Jelas ini akan berpengaruh terhadap pemerintahan desa," kata Budi Setiawan.
