Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengajukan ruas Urai–Ketahun agar masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, menyusul kerusakan berat dan status jalan yang belum dialihkan dari pemerintah pusat.
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyebutkan jalan nasional tersebut agar segera beralih status menjadi jalan provinsi.
"Beberapa bulan lalu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengirimkan surat resmi untuk meminta agar jalan tersebut dapat dialihkan ke pemerintah provinsi, dengan catatan dilakukan perbaikan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Selasa.
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah meminta jalan eks jalan nasional Urai Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara yang mengalami kerusakan berat dan juga terancam putus akibat abrasi agar segera mendapatkan perbaikan.
Jalan yang tergerus abrasi tersebut mesti segera diperbaiki agar tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna jalan. Saat ini, jalan eks nasional tersebut asetnya masih terdaftar di jalan nasional.
Setelah diperbaiki, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta pengalihan status jalan menjadi aset dan kewenangan daerah. Tujuannya pengambilan status jalan selaras dengan adanya Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.
Alih status itu juga akan memudahkan Provinsi Bengkulu dari sisi perawatan jalan, sehingga kerusakan parah seperti saat tentu bisa diminimalkan karena program perawatan jalan akan lebih mudah ketika statusnya merupakan jalan provinsi.
Untuk memastikan perkembangan penanganan Jalan Urai-Ketahun yang hingga kini masih dalam non-status, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Senin (1/12) menanyakan langsung progres jalan tersebut kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Zepnat Kambu.
"Saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur. Kalau Jalan Urai–Ketahun masuk ke provinsi itu tidak jadi masalah (untuk pembangunan atau perbaikan, bisa gerak cepat)," kata Mian mengutip pernyataan Kepala BPJN Bengkulu.
Jalan Urai-Ketahun saat ini belum sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu dan berstatus jalan provinsi karena jalan tersebut masih tercatat sebagai aset nasional.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala BPJN Bengkulu Zepnat Kambu menyampaikan pada 2026 Jalan Urai Batik Nau–Ketahun akan masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah atau IJD.
"Pada 2026 kita sepakat untuk memasukkannya. Namun karena situasi anggaran, kita antisipasi dengan menyepakati Jalan Urai–Ketahun masuk dalam IJD," kata Zepnat.
