Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti dari 96 perkara tindak pidana umum (Pidum) seperti narkoba, ganja dan lainnya.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap perkara-perkara sejak enam bulan terakhir atau semester kedua yang telah diputus inkracht oleh hakim untuk dimusnahkan," kata Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebut bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seperti 111,82 gram sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir samcodin, Satu pucuk senjata api dan amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm, serta sejumlah barang bukti lain dari perkara yang telah diputus pengadilan.
Yeni menerangkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah melalui proses hukum hingga akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan.
Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut sebagai salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
Lanjut Yeni, untuk narkotika seperti sabu, ganja, dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara pembakaran dan pelarutan dengan bahan kimia, memastikan seluruh zat berbahaya tidak dapat dipergunakan kembali.
Sedangkan untuk senjata api dan amunisi dimusnahkan dengan cara dipotong dan dirusak secara total sesuai standar keamanan senjata.
"Kami berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai aturan dan memastikan setiap barang bukti diperlakukan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, serta semakin memperkuat kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana.
