Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan pemetaan kerawanan penggunaan desa desa (DD) di wilayah itu.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong Erik Rosada di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan audit penggunaan dana desa tahap I sebesar 60 persen dalam 122 desa di Rejang Lebong tahun anggaran 2025 yang dibagi menjadi tiga gelombang.
"Dari laporan administrasi yang disampaikan pihak desa ini, tinggal kita lakukan pemetaan kerawanan-kerawanannya. Kalau dinilai cukup rawan maka tidak menutup kemungkinan kita akan turun langsung untuk cek fisik ke lapangan," kata dia.
Dia menjelaskan, pemetaan kerawanan penggunaan dana desa di wilayah itu dilakukan setelah pihaknya pada November 2025 kemarin melakukan entry meeting guna melakukan survei pendahuluan terhadap 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sebelum dilakukan audit dana desa.
"Kita petakan dulu, menyesuaikan dengan efisiensi anggaran jelang tutup tahun. Sementara ini kita periksa dahulu dokumen yang disampaikan, kita panggil itu kan kepala desa, bendahara desa dan sekretaris desa," terangnya.
Dokumen yang disampaikan oleh 122 desa ini, kata dia, semuanya akan dilakukan pengecekan dan akan dilakukan survei ke lokasi kegiatan yang dilaksanakan oleh desa penerima DD.
Menurut dia, kerentanan dalam penyalahgunaan dana desa selama ini terkait dengan nilai fisik, tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume dan lainnya yang selama ini cukup rentan kita amati.
Selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah itu, kata Erik, pihaknya dari awal sudah menyampaikan jika Inspektorat mempunyai peran pendampingan, tetapi kurang dimanfaatkan oleh pihak desa di Rejang Lebong.
"Kalau pertimbangannya karena faktor jarak, mereka bisa memanfaatkan pendamping desa. Seyogyanya seluruh elemen yang sudah dibebankan dan dibiayai oleh negara agar dimanfaatkan," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dana (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan 122 desa di Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025 menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat mencapai Rp101,3 miliar, di mana pada tahap I terhitung sampai Mei 2025 sudah dicairkan sebesar 40 persen atau lebih dari Rp40 miliar dan sisanya untuk pencairan tahap II sebesar 60 persen.
