Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti.
“Dengan pertimbangan tidak adanya kekawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti,” kata Hendra di Bandung, Jumat.
Hendra mengungkapkan Lisa Mariana juga dianggap tidak berpotensi mengulangi tindak pidana yang dipersangkakan.
“Kepentingan pemeriksaan sudah selesai dan sudah terpenuhi guna pemenuhan penyidikan untuk melengkapi penguatan unsur pasal yang dipersangkakan,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Siber) Polda Jabar sejak Kamis (4/12) telah selesai dilakukan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 47 pertanyaan kepada tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka video asusila yang diduga melibatkan dirinya sebagai pemeran wanita.
Hendra mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik siber menemukan kecukupan unsur pidana dalam penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.
“Unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut dia, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.
