Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan daerah itu pada musim haji 2026/1447 Hijriah mendatang mendapat kuota haji sebanyak 13 orang sebagai efek dari aturan baru.
"Berdasarkan kebijakan baru terkait dengan keberangkatan haji, maka pada musim haji 2026 nanti Kabupaten Rejang Lebong mendapat kuota sebanyak 13 orang, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang bisa ratusan orang," kata Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Rejang Lebong M Aditiawarman Budi di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, berkurangnya kuota haji daerah itu dari tahun sebelumnya karena adanya perubahan penetapan kuota yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2025 adalah perubahan ketiga atas UU nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Berdasarkan perubahan UU nomor 14 tahun 2025 ini, kata dia, Kabupaten Rejang Lebong mendapat kuota sebanyak 13 orang. Namun dari 13 orang ini yang siap berangkat hanya ada tiga orang, sedangkan 10 orang lainnya melakukan penundaan keberangkatan.
"Mereka yang melakukan penundaan keberangkatan tersebut karena berbagai alasan salah satunya masalah kesehatan. Sedangkan untuk penggantinya dikembalikan ke kuota Provinsi Bengkulu. Sehingga belum bisa dipastikan apakah ada penggantinya atau tidak," terang dia.
Sejauh ini dari tiga orang yang sudah memastikan siap berangkat pada musim haji tahun 2026/1447 Hijriah, tambah dia, saat ini sudah melakukan proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri biaya pelunasannya sendiri sebesar Rp22.869.922,- sesuai dengan Kepres nomor 34 tahun 2025 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji," tegasnya.
Terkait dengan peraturan baru keberangkatan haji tahun 2026 ini menurut dia, sudah disosialisasikan pihaknya kepada para CJH yang awalnya akan berangkat pada tahun depan namun tertunda karena kebijakan baru tersebut.
"Dari sosialisasi yang kami lakukan para CJH mengaku sudah menerimanya, meskipun ada beberapa yang kecewa dengan peraturan baru ini, karena keberangkatan mereka ke tanah suci terpaksa ditunda," demikian M Aditiawarman Budi.
