Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu melantik 307 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulus seleksi tahap II di wilayah itu, sementara 18 lainnya gugur.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri usai melantik PPPK di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pelantikan PPPK tahap II ini cukup berat untuk dilaksanakan mengingat anggaran yang sangat terbatas, namun harus dilaksanakan karena data mereka sudah ada sebelum dirinya dilantik menjadi bupati daerah itu.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang kita laksanakan dan pendampingan dari Kejari Rejang Lebong maka pelantikan PPPK tahap II ini bisa dilaksanakan sesuai yang telah diagendakan. Sama seperti 1.106 PPPK tahap I lalu, kontrak atau masa kerja PPPK tahap ini selama lima tahun sesuai dengan SK yang diberikan," kata dia.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan tim Pemkab Rejang Lebong beberapa waktu lalu tidak semua PPPK bisa dilantik. Dari 325 PPPK yang berkasnya dievaluasi, terdapat 18 orang yang berkasnya belum memenuhi syarat, serta dinyatakan gagal dan tidak dilantik.
"PPPK Tahap II yang dilantik ini sebanyak 307 orang. Sedangkan 18 PPPK lainnya dinyatakan gagal lantaran belum memenuhi syarat untuk dilantik," katanya.
Karena itu bupati mengharapkan, agar 307 PPPK yang telah dilantik dapat bekerja lebih maksimal untuk membantu membangun daerah. Jangan sampai setelah dilantik, kinerja PPPK tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Jangan sampai ketika menjadi PPPK ini malah absennya malas-malasan. Kita berharap mereka bisa bekerja secara maksimal untuk membantu membangun daerah. Kinerja mereka akan dipantau dan dievaluasi secara berkala," kata dia.
Menurut dia, PPPK adalah aparatur sipil negara yang didasari dengan kontrak kerja, sehingga evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun dengan melihat hasil kerja dan keaktifan di tempat kerja masing-masing.
Bupati Muhammad Fikri berharap PPPK yang telah menerima SK pelantikan ini, agar dapat menjadi role model di lingkungan kerja dan masyarakat. Kemudian juga harus menjaga marwah dan kode etik ASN, dapat menunjukkan kinerja terbaik, dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu.
