Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu akan mencabut surat perintah tugas (SPT) juru parkir untuk menarik retribusi daerah jika surat peringatan pertama tidak diindahkan serta menjelang penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Panorama.
"Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka SPT juru parkir retribusi parkir akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Indra Gunawan di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa hal tersebut dilakukan sebab sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu guna memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal dan sesuai aturan, serta mencegah potensi kerugian daerah akibat praktik pelanggaran di lapangan.
Penerbitan surat peringatan (SP) 1 terhadap para juru parkir di kawasan Pasar Panorama tersebut dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terkait pengelolaan lahan parkir dan pengalihan tugas.
Ia menjelaskan penerbitan SP 1 tersebut bertujuan menertibkan para juru parkir agar mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Oleh karena itu, para juru parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada orang lain, mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya, dan juru parkir dilarang menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang.
"Surat peringatan ini merupakan langkah awal penegakan disiplin. Pihak Bapenda telah memperingatkan bahwa apabila SP 1 tidak diindahkan, konsekuensi tegas akan diterapkan," demikian Indra.
