Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah mendakwa tiga mantan pejabat Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp892 juta terkait tindak pidana korupsi.
Tiga terdakwa tersebut yaitu Kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021 sekaligus anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024 hingga 2029 ST. Mukhlis, Kaur Keuangan Desa Rindu hati Sesi Suarsi Sekretaris Desa Rindu Hati Herwanda terkait kasus korupsinya dana desa dan alokasi dana Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016 hingga 2021.
"Hari ini kita melakukan sidang dakwaan dengan tiga terdakwa, mereka bertiga kita dakwa dengan pasal berlapis, sebab dia telah merugikan negara sebesar Rp892 juta dari anggaran dana desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Pidsus Kejari Bengkulu Tengah Rianto Ade Putra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa ketiga terdakwa tersebut dikenakan dakwaan primer dan pada dakwaan subsider pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan untuk dakwaan subsider pada pasal pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk modus yang digunakan oleh para terdakwa tersebut yaitu dengan melakukan Markup laporan terhadap laporan gaji pegawai desa mereka membuat laporan dengan membayar seluru gaji, namun pada kenyataannya tidak bayarkan secara penuh.
Serta melakukan pekerjaan bangunan yang dilaporkan selesai namun ada beberapa yang tidak selesai bahkan ada yang tidak sesuai ukuran.
Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Sesi Suarsi dan Muklis yaitu Hafif menyatakan bahwa dakwaan dari JPU samar, untuk itu pihaknya mengajukan eksepsi, eksepsi akan dibacakan pada Senin mendatang.
