Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan tiga tersangka kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Ketiga tersangka tersebut yaitu mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah Samsu Bahari, Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024 Yanwar Pribadi dan Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM sekaligus broker penerimaan PHL yaitu Eki.
"Kami menerima pelimpahan tiga tersangka dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berinisial SM, YN, dan EK," kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa selain menerima pelimpahan tersangka, penyidik juga menerima barang bukti berupa dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen berikut dengan uang kerugian negara yang diterima sebesar Rp343,5 juta.
Untuk ketiga tersangka tersebut disangkakan menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 pegawai harian lepas, kemudian Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).
Berdasarkan hasil perhitungan diketahui total uang gratifikasi yang diterima dari hasil penerimaan PHL senilai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara (KN) mencapai Rp5,5 miliar.
Arif menjelaskan bahwa Kejati Bengkulu juga akan melakukan penahanan ketiga tersangka di rumah tahanan (Rutan )Malabero Bengkulu hingga 20 hari kedepan dan pihaknya telah menyiapkan 10 orang jaksa penuntut umum (JPU) setelah dilimpahkan ke pengadilan guna persidangan.
Di sisi lain, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa menerangkan bahwapelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah dengan tiga tersangka tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Ini tahap dua untuk tiga tersangka, untuk perkembangan perkara tentu nanti tetap berproses, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, mohon doanya ya," sebutnya.
