Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan tahap dua perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bengkulu beserta lima tersangka dan seluruh berkas yang telah dinyatakan lengkap atau P21 kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, dua kontraktor pelaksana proyek Akhmad Basir dan Joli Okta Riansyah, serta konsultan perencana sekaligus pengawas proyek Rizal Mahlefi.
"Pelimpahan dilakukan setelah seluruh unsur pemenuhan syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap," ujar Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, di Aula Kejari Bengkulu, Selasa.
Menurut Yeni, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan dalam proyek Labkesda.
Penyidik menemukan indikasi penggunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, pekerjaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga mark up anggaran. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Hingga kini, upaya pemulihan kerugian negara baru mencapai sekitar Rp90 juta.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran aset lebih lanjut untuk memperkuat pemulihan keuangan negara,” kata Yeni.
Dengan tuntasnya pelimpahan tahap dua, penyidik kembali melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sesuai kewenangan penuntut umum.
Meski begitu, Kejari Bengkulu memastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk kemungkinan menelusuri pihak lain dan aset tambahan yang terkait.
Kejari Bengkulu juga telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal perkara ini selama proses penuntutan. Tim tersebut akan menyiapkan strategi pembuktian, termasuk daftar saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
