Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menegaskan akan melakukan penjemputan paksa terhadap M Ridwan Lubis (MRL), tersangka kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020–2021 senilai lebih dari Rp3,2 miliar, jika pada pemanggilan ketiga pada Kamis (11/12/2025) ia kembali mangkir.
Kepala Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, saat dikonfirmasi dari Bengkulu, Selasa, mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 4 Desember 2025. Namun hingga kini, MRL belum memenuhi panggilan penyidik.
“Kami sudah melakukan panggilan dua kali, tetapi yang bersangkutan belum hadir. Pemanggilan kedua pun ia menjanjikan untuk datang dengan melampirkan bukti tiket perjalanan dari Medan, namun sampai hari ini tidak juga hadir,” kata dia.
MRL diketahui berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyidik akan melayangkan pemanggilan ketiga pada Kamis (11/12/2025). Bila tetap tidak hadir, Kejari menyatakan siap menempuh upaya penjemputan paksa.
“Kami masih menunggu itikad baik tersangka untuk hadir. Namun jika panggilan ketiga kembali diabaikan, tentu kami melakukan upaya paksa,” katanya.
Tersangka Direktur RSUD Kepahiang
Sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan HE, mantan Direktur RSUD Kepahiang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat itu HE juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, menjelaskan bahwa HE diduga menyetujui pencairan anggaran untuk dua unit UPS tanpa dilakukan uji fungsi terlebih dahulu.
“Dua unit UPS pada 2020 dan 2021 tidak pernah dilakukan uji fungsi, namun tetap dibayarkan. Pembayaran itu dilakukan dengan memanipulasi dokumen kelengkapan pencairan dana,” kata Nanda.
Pengadaan UPS tersebut dilakukan melalui sistem e-purchasing atau e-katalog, dengan rincian tahun 2020: dua unit UPS senilai Rp1,49 miliar dan 2021: dua unit UPS senilai Rp1,79 miliar. Seluruh pengadaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejari Kepahiang memastikan penyidikan kasus ini terus berlanjut, termasuk mengusut potensi keterlibatan pihak lain serta mendalami mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban anggarannya.
