Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan Amandemen Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO).
"Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa, utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen," kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Prambodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kasus penipuan itu menjadi fenomena gunung es akibat lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak ada kanal pengaduan untuk pelaporan konsumen.
"Kejadian ini terus berulang tanpa penyelesaian yang konkret sehingga patut diduga kejahatan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi," ujar Rio.
YLKI juga meminta pemerintah agar membuka posko pengaduan WO untuk menginventarisir dan membantu penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.
"Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa, tapi masih bingung mau ngadu kemana," ucap Rio.
Lebih lanjut, dia juga mendorong agar dilakukan proses pidana sebagai efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban, serta penyidikan yang transparan dalam mengungkap aliran dana serta aset pelaku penipuan tersebut.
"Selain itu, penting juga pengembangan kasus apakah ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak WO atau tidak. Jika ditemukan ada TPPU, maka YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku," tutur Rio.
