Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Bengkulu, sepanjang 2025 telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar dari kasus tindak pidana korupsi di wilayah tersebut, seperti penyalahgunaan dana desa, korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan lainnya.
“Ini adalah penyelamatan di tingkat penyidikan. Sampai saat ini, uang itu masih ada di Rekening Penampungan Lain-Lain (RPL) kami (Kejari Kepahiang) untuk diserahkan ke negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona di Aula Kejari Kepahiang, Rabu.
Ia mengatakan uang negara yang telah diselamatkan tersebut akan terus bertambah setelah pihaknya melakukan lelang sejumlah aset dan barang rampasan dari kasus korupsi dana desa di Desa Air Pesi dan dana desa Desa Suro Bali, Kabupaten Kepahiang.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, bahwa jumlah penyelamatan uang negara ini masih akan bertambah.
Saat ini pihaknya sedang melakukan lelang terhadap barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan terkait kasus korupsi dana desa di Desa Suro Bali, Kabupaten Kepahiang.
Barang rampasan yang dilelang tersebut berupa sebidang tanah beserta rumah dan sebidang kebun.
“Nanti kita lelang dan akan dijadikan uang pengganti kerugian negara yang akan disetorkan ke negara. Kerugian pada kasus ini sebesar Rp400 juta dan dibebankan Rp200 juta lebih kepada dua terdakwa,” kata dia.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejak Januari hingga awal Desember 2025 telah memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebesar Rp1,4 triliun, baik berupa uang tunai, aset bergerak, aset tidak bergerak, maupun barang bukti yang disita.
Sepanjang 2025, tindak pidana korupsi yang diungkap penyidik Kejati Bengkulu dan merugikan negara mencapai Rp3,9 triliun.
“Apa yang dicapai sepanjang 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran kejaksaan dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya mengembalikan hak-hak negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat,” kata Wakil Kepala Kejati Bengkulu, Muslikhuddin.
